• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

kris by kris
28 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut dia, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah. Lantaran dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan.

Maka, terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun.

“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir perorang yang mengkonsumsinya,” tandas Rihold. (Red).

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

2 Pengedar Narkotika Modus Sistem Tempel di Tangerang di Tangkap, Ganja 4,8Kg Disita

Next Post

Atlet Disabilitas Harus Diperlakukan Sama dengan Abilitas

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Atlet Disabilitas Harus Diperlakukan Sama dengan Abilitas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021