TANGERANG || Bedanews.com – Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ratusan butir obat keras yang diamankan tersebut didapatkan dari tangan 3 orang tersangka.
Mereka adalah MT (30), SB (24) dan MS (20) penjualan obat keras tanpa izin edar tersebut modusnya toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Narkoba Kompol Rihold didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengatakan, para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/5/2025).