• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

kris by kris
28 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG || Bedanews.com – Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ratusan butir obat keras yang diamankan tersebut didapatkan dari tangan 3 orang tersangka.

Mereka adalah MT (30), SB (24) dan MS (20) penjualan obat keras tanpa izin edar tersebut modusnya toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Kompol Rihold didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengatakan, para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/5/2025).

BeritaTerkait

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

16 Juni 2025

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

2 Pengedar Narkotika Modus Sistem Tempel di Tangerang di Tangkap, Ganja 4,8Kg Disita

Next Post

Atlet Disabilitas Harus Diperlakukan Sama dengan Abilitas

Related Posts

Edukasi

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

16 Juni 2025
Hukum

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0
Hukum

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Hukum

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

13 Juni 2025
Ekonomi

Pemdaprov Jabar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Ke DPRD

13 Juni 2025
Hukum

JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

11 Juni 2025
Next Post

Atlet Disabilitas Harus Diperlakukan Sama dengan Abilitas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021