• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 2 Pengedar Narkotika Modus Sistem Tempel di Tangerang di Tangkap, Ganja 4,8Kg Disita

2 Pengedar Narkotika Modus Sistem Tempel di Tangerang di Tangkap, Ganja 4,8Kg Disita

kris by kris
28 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG || Bedanews.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial SS (43) dan HS (42) terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.

“Pada hari Jum’at (16 Mei 2025), sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.

BeritaTerkait

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Berhasil Dibekuk

12 Juni 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

SMSI Pusat Dikunjungi KPK, Ini yang Dibahas

Next Post

Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Related Posts

Hukum

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026
Hukum

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Berhasil Dibekuk

12 Juni 2026
Hukum

POLRES PEKALONGAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

11 Juni 2026
Hukum

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

10 Juni 2026
Hukum

Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Hukum

FABEM Minta Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor: “Ini Perang Melawan Korupsi”

10 Juni 2026
Next Post

Polisi Sita 833 Butir Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021