“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.
“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan diwilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.
Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah, sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.













