Salah satu program yang menjadi perhatian adalah kerja sama dengan Kementerian Desa. Dalam program itu, Peradi Profesional diminta menyiapkan ahli hukum untuk ditempatkan di Desa di seluruh Indonesia.
Menurut Misyal Achmad, kebutuhan tenaga ahli hukum di desa sangat penting guna membantu aparatur Desa memahami regulasi, termasuk pengelolaan dana Desa dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Banyak Kepala Desa dipilih karena ketokohan, bukan latar belakang pendidikan hukum. Karena itu mereka perlu diedukasi agar memahami aturan dan tidak tersandung persoalan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan ahli hukum di desa juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum hingga ke tingkat akar rumput.













