Tak hanya itu, Peradi Profesional juga menegaskan perannya sebagai organisasi yang aktif menjalankan program bantuan hukum sosial atau pro bono.
Misyal Achmad mengatakan, setiap advokat memiliki kewajiban menghibahkan 50 jam kerja sosial setiap tahun untuk kegiatan advokasi dan edukasi hukum.
“Di Peradi Profesional, kegiatan itu kami arahkan agar lebih terukur dan tepat sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, Peradi Profesional telah menjalin komunikasi dan menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan.













