Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT. RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024).
Langkah hukum ini menurut pihak tergugat, diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Carui serta mengalihkan dana hasil penjualan.
Direktur PT. Rumpun, Muttaqin percaya bahwa, aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan.












