SEMARANG || Bedanews.com – Buntut gugatan mantan Direktur Utama PT. Rumpun Sari Antan (PT. RSA), berinisial ‘A’ yang kini mengatasnamakan PT. Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT. Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT. Rumpun di PN Semarang, akhirnya menguak kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT. Rumpun Sari Antan dan PT. Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) yang diduga dilakukan mantan Dirut PT. RSA tersebut.
Pasalnya negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Penjualan tersebut menurut Direktur PT. Rumpun, Muttaqin dan Direktur PT. RSA, Isdianarto Aji, diduga dijual tanpa izin seluruh pemegang saham perusahan dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang.