Pihak RSA maupun Rumpun menilai pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan. Sebab, dampak penjualan ilegal tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 237 milyar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 milyar.
Pada tahap pemeriksaan ahli di PN Semarang, Rabu (5/2) para karyawan PT. RSA dan PT. Rumpun memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di PN Semarang yang menuntut adanya keadilan dan mengawal proses hukum agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawan.












