“Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Muttaqin.
Pihak Rumpun berharap, masyarakat dan media ikut mengawal dengan memantau perkembangan persidangan. Jangan terkecoh pada kasus pemberhentian jabaran Dirut yang dianggap semena-mena, namun apa dibalik pemberhentian agar diketahui publik.
Karena kedatangannya di PN Semarang dalam rangka mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.
Karyawan dan Pengurus Yayasan memberikan karangan bunga bertuliskan harapan tersebut di depan Gedung PN Semarang.












