Rudy menyatakan bahwa, distribusi bansos saat itu dilakukan secara transparan dan diawasi oleh banyak lembaga, termasuk DPRD DKI Jakarta, BPK, BPKP, KPK dan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos telah dinyatakan sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran oleh lembaga-lembaga pengawas tersebut.
Rudy menduga bahwa, narasi korupsi yang dimunculkan belakangan ini merupakan bentuk upaya pembentukan opini publik negatif yang bertujuan menjatuhkan integritas tokoh tertentu, khususnya Arief Nasrudin. Ia bahkan menyatakan, akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan.












