• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Purwanto S Abdullah, Ditunjuk Jadi Jubir PN Jak Pst

Purwanto S Abdullah, Ditunjuk Jadi Jubir PN Jak Pst

kris by kris
3 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A, Dr. Husnul Khotimah secara resmi menunjuk Hakim Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Tim Jubir. Penunjukan ini digelar Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Jakarta, pada Kamis (3/7/2025).

Dr. Husnul Khotimah menjelaskan, diperlukannya 4 Jubir karena perkara yang terjadi di PN Jak Pst sangat bervariasi dan diperlukan orang yang bisa berkomunikasi kepublik secara baik & memiliki latar belakang khusus bidangnya.

Seperti diketahui, Purwanto S Abdullah, SH, MH, sebelum berdinas di PN Jkt Pst, berdinas di PN Makasar menjabat sebagai Hakim. Humas selanjut Andi Saputra, S.H, M.H, sebelum berdinas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakpus, Andi Saputra adalah wartawan hukum di media online nasional lebih dari 18 tahun. Andi Saputra mulai resmi menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor sejak 29 April 2025, kemudian Sunoto, S.H, M.H. Sunoto mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Ia juga sebelumnya pernah menjadi Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Sehari-hari ia disapa Otonus. Lita Sari Seruni, S.E, M.H. “Lita Sari Seruni adalah Hakim Ad Hoc PHI dari unsur Perusahaan yang memasuki periode kedua (satu periode selama 5 tahun). Lita akan mengakhiri masa kerjanya pada Maret 2026,” tutupnya. (Sena).

BeritaTerkait

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026

Reflelsi Hari Jadi Kab. Bandung, kata Hj. Elin Wati Bisa Dijadikan Motivasi Kerja

19 April 2026
Previous Post

Penegakan Hukum Tidak Boleh Dipengaruhi oleh Opini Publik, dalam Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di DKI Jakarta Pada Tahun 2020

Next Post

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Raperda

Related Posts

News

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026
Edukasi

Reflelsi Hari Jadi Kab. Bandung, kata Hj. Elin Wati Bisa Dijadikan Motivasi Kerja

19 April 2026
News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
Headline

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Gunakan Hak Jawab Terkait Retret di Magelang

18 April 2026
Edukasi

Disperkimtan Hadiri Agenda Lanjutan Terdampak Banjir di Desa Panyadap

18 April 2026
Next Post

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Raperda

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021