SUKABUMI || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yaitu: Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029 di Ruang Rapat Utama DPRD Palabuhanratu, Selasa (2/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II, H. Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dilanjutkan dengan laporan dari panitia khusus I DPRD mengenai Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029, setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan atas kedua Raperda tersebut, yang kemudian disusul dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi.