Dalam laporannya, Ramzi Akbar Yusuf dari Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan dan kajian terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada tanggal 24, 25, dan 26 Juni 2025, sementara itu, Saeful Rahman, menyampaikan laporan dari Panitia Khusus I DPRD terkait Raperda tentang Pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan pendapat akhir atas kedua Raperda tersebut. acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa, kedua Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama oleh Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi, ujarnya.












