• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Pasangan Suami lstri, Ditangkap!

Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Pasangan Suami lstri, Ditangkap!

kris by kris
15 Februari 2025
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Hanya berselang satu hari dari kejadian Tindak Pidana Penganiayaan terjadi terhadap pasangan, Pasutri (M Salmi dan Nor Hikmah) pada hari Kamis 13 Februari 2025 di Jalan Mahakam Gg 9A Rt 06 Rw 02 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Kemudian Tim Resmob Polres Kapuas bergerak melakukan penyelidikan atas kejadian penganiayaan Pasutri, pada hari Jum’at (14/2/2025) di jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, berkisar pukul 2.30 wib, melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan berinisial ‘Whd Bin Wht.

Kini pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum dan terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana oleh Tim Resmob Polres Kapuas. (Tatang Progresif).

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Previous Post

Jembatan Gantung Merah Putih Kodam IV/Diponegoro, Gantikan Jembatan Modran yang Rusak di Desa Talang

Next Post

Tindaklanjuti Efisiensi Anggaran, PGSI Ajak BUMN Berperan Memberikan Literasi Keuangan bagi Guru

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post
SAMBUTAN-Ketua PGSI Demak yang juga Wakil Ketua PGSI Jateng, Noor Salim saat memberikan sambutan pada suatu acara. (Foto Ist).

Tindaklanjuti Efisiensi Anggaran, PGSI Ajak BUMN Berperan Memberikan Literasi Keuangan bagi Guru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021