Bandung, BEDAnews – Adanya konflik internal yang berkepanjangan antara pemegang saham, dua pendiri pemegang saham 40 persen, PT RDN Artha Sentosa Bandung, Harianto dan Domini Budianto mengajukan permohonan Pembubaran PT RDN Artha Sentosa.
Permohonan pembubaran PT. RDN Artha Sentosa tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jalan LL RE Martadinata Bandung.
Direktur Utama PT. RDN Artha Sentosa Domini Budianto dan Harianto selaku Komisaris Utama menilai konflik ini sangat menganggu keberlangsungan perusahaan sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Menurut Domini Budianto sejak berdirinya PT RDN Artha Sentosa pada tahun 2018 dengan bidang usaha rental mesin photocopy, kegiatan perusahan berjalan baik dan sangat menguntungkan, tanpa ada kendala yang berarti, semua berjalan sesuai dengan AD/ART Perusahan saat ditemui di Kantor PT. DGG (Dinamika Global Gemilang) jalan Gurame No 20 Kota Bandung.













