Konflik ini menurut Domini Budianto, mulai muncul ketika PT RDN Artha Grafika sebagai pemegang saham mayoritas memasukan dua orang kedalam susunan kepengurusan PT RDN Artha Sentosa, yaitu Aflin Ongkowidjaya sebagai direktur dan Tarsisius Triyanto, sebagai komisaris.
Dimana keduanya nyata nyata tidak bekerja, namun bergaji besar. Dan setelah 8 bulan masuk dalam kepengurusan, ternyata mereka mempunyai niat busuk dengan menyingkirkan Harianto (komut) dan saya selaku dirut, melalui RUPS LB tanpa mencantumkan alasan sebagaimana disyaratkan oleh undang undang perseroan.
Patut diduga ketika memberhentikan Harianto (komut), Aflin menggunakan surat palsu, kemudian surat yang diduga palsu tersebut dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
“Terhadap tindakan Aflin dan Tarsisius Triyanto yang bertindak sewenang wenang, kami telah menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan perdata dan permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa, ” tutur Domini.













