“Kami menilai tindakan mereka tersebut kekanak kanakan dan tidak sesuai dengan etika bisnis profesional,” ujar Domini Budianto.
Harianto dan Domini berharap permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa dapat dikabulkan oleh majelis hakim, dan proses likuidasi perusahaan PT RDN Artha Sentosa dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Putusan akhir dari Pengadilan Negeri Bandung yang menurut informasi akan dijatuhkan pada bulan Desember 2024 ini, diharap akan menjadi titik penting untuk menentukan arah dari PT RDN Artha Sentosa, termasuk menyelesaikan berbagai kewajiban hukum kepada para pihak yang bersengketa.













