Jeda waktu dua hingga dua setengah tahun berisiko menciptakan fragmentasi legitimasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, hal ini juga akan memperpanjang masa jabatan kepala daerah non-definitif atau pejabat (Pj), serta mengacaukan kesinambungan pembangunan di daerah. Semua ini justru bertolak belakang dengan tujuan konsolidasi demokrasi dan efisiensi sistem pemilu yang sebelumnya diupayakan melalui pelaksanaan pemilu serentak.
Keterpaksaan publik untuk menerima keberadaan pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 merupakan bentuk pengorbanan besar dalam demokrasi. Jelas, hal ini merupakan luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang. Bagaimana mungkin, pada saat rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak itu dirampas oleh aturan non-demokratis melalui penunjukan pejabat (Pj)? Ini adalah preseden yang seharusnya tidak dibiarkan terjadi lagi.













