Kelima, terdapat kecurigaan politik atas dugaan adanya aktor dan motif di balik putusan ini. Argumentasi atas dukungan pada putusan MK tersebut memang membawa narasi akademik dan normatif tentang perbaikan kualitas demokrasi. Namun, Saya menduga, bahwa mungkin saja desakan atas pemisahan pemilu ini justru berasal dari kekuatan politik tertentu yang merasa diuntungkan jika daerah tidak lagi langsung terhubung dengan siklus politik nasional.
Dalam skenario penundaan dua hingga dua setengah tahun bagi jabatan Kepala Daerah yang tidak sejalan dengan siklus pemilu nasional, terdapat potensi besar bagi partai dominan untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Melalui perpanjangan masa jabatan penjabat (Pj) Kepala Daerah, posisi strategis ini dapat diisi tanpa melibatkan partisipasi rakyat. Dengan kata lain, rakyat disingkirkan dari ruang kontrol langsung terhadap pemerintahan lokal.













