Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Sesungguhnya, saya enggan menulis artikel ini karena sejak awal telah melihat potensi polemik besar yang mungkin timbul dari masalah ini. Namun, karena pro dan kontra terus berkembang. Saya akhirnya memutuskan untuk menuliskannya, tujuannya adalah untuk memberikan sudut pandang lain, yang semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah mengubah peta ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.