• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Sesungguhnya, saya enggan menulis artikel ini karena sejak awal telah melihat potensi polemik besar yang mungkin timbul dari masalah ini. Namun, karena pro dan kontra terus berkembang. Saya akhirnya memutuskan untuk menuliskannya, tujuannya adalah untuk memberikan sudut pandang lain, yang semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah mengubah peta ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.

BeritaTerkait

Ziarah Tahunan IKHROM dan Haflah Akhir Sannah Istighosah Ahad Pon, Hadirkan Finalis AKSI Indosiar 2025

15 Februari 2026

Satu Tahun Gubernur Pramono: Tanpa Ambisi Legasi, Justru Akan Meninggalkan Banyak Warisan, Termasuk Pelayanan Air Bersih 100 Persen

15 Februari 2026
Page 1 of 12
12...12Next
Previous Post

TNI-Polri Dukung KKN Mahasiswa UIN SATU di Trenggalek, Dorong Literasi Digital dan Desa Ramah Lingkungan

Next Post

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

Related Posts

Ragam

Ziarah Tahunan IKHROM dan Haflah Akhir Sannah Istighosah Ahad Pon, Hadirkan Finalis AKSI Indosiar 2025

15 Februari 2026
Ragam

Satu Tahun Gubernur Pramono: Tanpa Ambisi Legasi, Justru Akan Meninggalkan Banyak Warisan, Termasuk Pelayanan Air Bersih 100 Persen

15 Februari 2026
Edukasi

Bersama Prof.A.Rusadiana Mengupas Nilai Manajemen Pendidikan, Kurikulum Cintà,Pesan Moral pada Wisuda Ke-106

14 Februari 2026
Ragam

Polri Tetap di Bawah Presiden, Tantangan Reformasi Kepolisian di Era Digital

14 Februari 2026
Ekonomi

Imlek 2026 Asal Usul dan Makna Dibalik Tahun Kuda Api

14 Februari 2026
Ragam

Blooming Grace: Elegant, Gentle dan Beautiful

13 Februari 2026
Next Post
SAHABAT-Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI, sahabat dekat Ex Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh (Bang Arman) biasa bersilaturahim dengan Abdul Rahman Saleh di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan. Mantan Jaksa Agung itu wafat hari Jum'at 4 Juli 2025. (Foto Dok. pribadi).

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021