• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan demikian, pemilu nasional (untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) tidak lagi dilangsungkan secara bersamaan dengan pemilu lokal (untuk memilih DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota). Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya skema “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini menjadi ciri khas sistem pemilu serentak nasional sejak 2019.

Secara sepintas, putusan ini mungkin terlihat sebagai langkah reformasi pemilu yang bertujuan meningkatkan efektivitas, mengurangi kompleksitas teknis dan memperbaiki kualitas demokrasi. Namun di balik itu, tersembunyi sejumlah persoalan serius yang tidak hanya mengganggu stabilitas sistem hukum dan politik nasional, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi secara substantif. Setidaknya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar permasalahan dalam putusan MK ini.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 2 of 12
Prev123...12Next
Previous Post

TNI-Polri Dukung KKN Mahasiswa UIN SATU di Trenggalek, Dorong Literasi Digital dan Desa Ramah Lingkungan

Next Post

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post
SAHABAT-Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI, sahabat dekat Ex Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh (Bang Arman) biasa bersilaturahim dengan Abdul Rahman Saleh di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan. Mantan Jaksa Agung itu wafat hari Jum'at 4 Juli 2025. (Foto Dok. pribadi).

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021