Dengan demikian, pemilu nasional (untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) tidak lagi dilangsungkan secara bersamaan dengan pemilu lokal (untuk memilih DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota). Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya skema “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini menjadi ciri khas sistem pemilu serentak nasional sejak 2019.
Secara sepintas, putusan ini mungkin terlihat sebagai langkah reformasi pemilu yang bertujuan meningkatkan efektivitas, mengurangi kompleksitas teknis dan memperbaiki kualitas demokrasi. Namun di balik itu, tersembunyi sejumlah persoalan serius yang tidak hanya mengganggu stabilitas sistem hukum dan politik nasional, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi secara substantif. Setidaknya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar permasalahan dalam putusan MK ini.













