Pertama, dari segi kewenangan, keputusan MK ini berpotensi melewati batas peran lembaga yudikatif dalam sistem trias politica. Penentuan desain dan jadwal pemilu merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi domain pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Dengan mengambil alih peran tersebut, MK seolah bertindak sebagai Legislator negatif yang berubah menjadi Legislator positif. Ia tidak hanya membatalkan norma hukum, tetapi juga memaksakan model kebijakan tertentu tanpa proses politik terbuka dan deliberatif. Ini merupakan preseden yang berbahaya dan menunjukkan kecenderungan aktivisme yudisial yang terlalu agresif.
Kedua, putusan ini menciptakan kerancuan konstitusional terkait status DPRD dalam skema pemilu. Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyebut bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Artinya, pemilu DPRD secara konstitusional merupakan bagian integral dari pemilu nasional, bukan bagian terpisah yang bisa dijadwalkan tersendiri.













