Dengan memisahkan pemilu DPRD dari pemilu nasional, Putusan MK secara tidak langsung menciptakan kategori baru yang tidak dikenal dalam konstitusi. Dalam konstitusi, tidak terdapat istilah “pemilu daerah” atau “pemilu lokal”. Pemilu hanya dikenal sebagai satu kesatuan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan DPRD.
Lebih dari itu, pemisahan ini berisiko menyebabkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Risiko tersebut muncul karena pelaksanaan Pemilu DPRD pada tahun 2029 berpotensi berlangsung di luar siklus lima tahunan. Jika hal ini terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip periodisasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Jika masa jabatan DPRD diperpanjang demi menyesuaikan jadwal baru yang terpisah dari pemilu nasional, maka itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi. Bahkan, ini dapat dianggap sebagai bentuk konstitusionalisasi jabatan tanpa mandat rakyat, sebuah bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara hukum.













