Ketiga, status hukum Pilkada kembali menjadi ambigu. Sejak 2009, Pilkada ditempatkan dalam rezim pemilu dan sengketanya diselesaikan oleh MK. Namun, jika Pilkada tidak lagi dianggap bagian dari pemilu nasional sebagaimana dimaknai dalam putusan ini, maka muncul peluang dikembalikannya kewenangan sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung, sebagaimana sebelum tahun 2009.
Dengan begitu, tentu hal tersebut tidak hanya membuka kembali diskursus lama, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas penyelesaian sengketa. Selain itu, hal ini juga berpotensi menciptakan dualisme yurisdiksi yang membingungkan serta inkonsisten.
Keempat, konsekuensi praktis dari pemisahan pemilu sangat kompleks dan bisa membebani negara. Pemilu terpisah berarti penyelenggaraan dua kali tahapan, dua kali anggaran, dua kali mobilisasi aparat keamanan dan logistik, serta dua kali potensi kerawanan politik dan konflik sosial.













