• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika dipandang perlu, DPR dan pihak-pihak terkait dapat mendorong revisi konstitusi melalui jalur legislatif atau mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagai respons atas putusan tersebut. Jika hal ini diabaikan, masa depan demokrasi Indonesia akan semakin ditentukan oleh tafsir hukum yang berpihak, bukan oleh kehendak rakyat yang berdaulat.

Memang, terdapat maksud baik di balik putusan MK tersebut, yang mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum pemilu dan ketatanegaraan kita. Namun, perbaikan semestinya dilakukan secara bertahap dan sistematis, bukan melalui keputusan yang justru menimbulkan polemik besar, seperti yang tercermin dalam putusan ini. Situasi ini tentu menjadi persoalan serius bagi DPR, PemerintahBdan semua pihak yang peduli terhadap masa depan demokrasi di negeri ini. ***

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 12 of 12
Prev1...1112
Previous Post

TNI-Polri Dukung KKN Mahasiswa UIN SATU di Trenggalek, Dorong Literasi Digital dan Desa Ramah Lingkungan

Next Post

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post
SAHABAT-Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI, sahabat dekat Ex Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh (Bang Arman) biasa bersilaturahim dengan Abdul Rahman Saleh di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan. Mantan Jaksa Agung itu wafat hari Jum'at 4 Juli 2025. (Foto Dok. pribadi).

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021