Jika dipandang perlu, DPR dan pihak-pihak terkait dapat mendorong revisi konstitusi melalui jalur legislatif atau mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagai respons atas putusan tersebut. Jika hal ini diabaikan, masa depan demokrasi Indonesia akan semakin ditentukan oleh tafsir hukum yang berpihak, bukan oleh kehendak rakyat yang berdaulat.
Memang, terdapat maksud baik di balik putusan MK tersebut, yang mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum pemilu dan ketatanegaraan kita. Namun, perbaikan semestinya dilakukan secara bertahap dan sistematis, bukan melalui keputusan yang justru menimbulkan polemik besar, seperti yang tercermin dalam putusan ini. Situasi ini tentu menjadi persoalan serius bagi DPR, PemerintahBdan semua pihak yang peduli terhadap masa depan demokrasi di negeri ini. ***













