Memang benar bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta wajib dijalankan oleh semua pihak. Tidak melaksanakan putusan MK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi. Di sisi lain, melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga berpotensi menabrak konstitusi itu sendiri. Situasi ini menyerupai buah simalakama.
Dalam konteks tersebut, peran masyarakat sipil, kalangan akademisi, organisasi kepemiluan dan partai politik menjadi sangat penting. Bagi semua pihak yang berkomitmen pada nilai-nilai demokrasi, isu ini perlu dibahas secara serius dan mendalam. Situasi ini jelas menempatkan DPR, pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam posisi sulit, bagai buah simalakama, namun tetap harus diambil sebuah keputusan.













