Jika tafsir konstitusi dapat dilenturkan sedemikian rupa demi mendukung kebijakan yang tidak lahir dari proses demokratis, maka kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang netral patut dipertanyakan. Pandangan lain yang mungkin muncul adalah: jika selama ini MK dianggap sebagai satu-satunya garda penjaga konstitusi, lalu siapa yang akan menjaga konstitusi jika MK sendiri yang melanggarnya?
Terkait semua uraian tersebut diatas, rakyat perlu menyadari bahwa putusan MK tersebut bukan hanya menyangkut soal teknis pemilu, tapi menyangkut hak dasar mereka untuk memilih wakil-wakilnya secara reguler dan dalam sistem yang adil. Penundaan pemilu DPRD, perpanjangan jabatan Pj kepala daerah, serta pemisahan antara pemilu nasional dan lokal adalah kombinasi berbahaya yang dapat melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, putusan MK tersebut boleh jadi lebih tepat disebut sebagai masalah baru, bukan solusi.













