Tidak ada ruang bagi tafsir alternatif yang memisahkan pemilu DPRD sebagai pemilu daerah. Penempatan Pilkada dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah bukan berarti bahwa Pilkada bukan bagian dari pemilu, tetapi lebih karena Pilkada merupakan mekanisme demokrasi lokal yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal 22E.
Secara normatif, putusan ini membuka ruang bagi pembajakan konstitusi melalui tafsir sepihak oleh lembaga yudikatif. Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya berperan sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), justru telah melampaui kewenangannya. Dalam kondisi ini, bisa muncul anggapan bahwa MK seolah menjadi “anak macan” yang menggigit induknya sendiri, yakni DPR dan MPR, lembaga-lembaga yang notabene telah melahirkan MK melalui proses panjang Amandemen UUD 1945.













