• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Secara filosofis, Putusan MK ini mencerminkan ketegangan antara dua arus besar dalam demokrasi. Pertama, demokrasi prosedural yang berlandaskan pada aturan hukum. Kedua, demokrasi substantif yang menekankan keadilan dan partisipasi rakyat.

Namun, dalam kasus Putusan MK tersebut, justru muncul potensi penyimpangan dari kedua prinsip demokrasi tersebut. Ada kemungkinan besar rakyat tidak lagi memiliki ruang kontrol lima tahunan terhadap DPRD mereka. Selain itu, terdapat potensi bahwa aturan hukum (konstitusi) justru dilenturkan demi alasan “efektivitas” yang belum terbukti secara empiris.

UUD 1945 hasil amandemen jelas dan tegas dalam menentukan sistem pemilu. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 8 of 12
Prev1...789...12Next
Previous Post

TNI-Polri Dukung KKN Mahasiswa UIN SATU di Trenggalek, Dorong Literasi Digital dan Desa Ramah Lingkungan

Next Post

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post
SAHABAT-Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI, sahabat dekat Ex Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh (Bang Arman) biasa bersilaturahim dengan Abdul Rahman Saleh di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan. Mantan Jaksa Agung itu wafat hari Jum'at 4 Juli 2025. (Foto Dok. pribadi).

Ketum DePA-RI: Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Tokoh Hukum Berintegritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021