Secara filosofis, Putusan MK ini mencerminkan ketegangan antara dua arus besar dalam demokrasi. Pertama, demokrasi prosedural yang berlandaskan pada aturan hukum. Kedua, demokrasi substantif yang menekankan keadilan dan partisipasi rakyat.
Namun, dalam kasus Putusan MK tersebut, justru muncul potensi penyimpangan dari kedua prinsip demokrasi tersebut. Ada kemungkinan besar rakyat tidak lagi memiliki ruang kontrol lima tahunan terhadap DPRD mereka. Selain itu, terdapat potensi bahwa aturan hukum (konstitusi) justru dilenturkan demi alasan “efektivitas” yang belum terbukti secara empiris.
UUD 1945 hasil amandemen jelas dan tegas dalam menentukan sistem pemilu. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.













