JAKARTA || Bedanews.com – Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeti Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang dikomandoi Dandeni Herdiana berhasil menangkap dan mengamankan kembali terdakwa Januar Murdianto alias Jawir terkait kasus dugaan asusila yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu silam.
Kajari Jakut, Dandeni Herdiana dalam keterangan tertulis (12/5), mengatakan bahwa, Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir ditangkap, Senin (12/5) sekitar Pukul.14.50 WIB, di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dalam penangkapan terdakwa ini, setelah Tim Gabungan jajaranya melakukan pemetaan titik- titik dimana dan kepada siapa terdakwa meminta bantuan, sekaligus terus melakukan pemantauan tempat dimana orang tersebut,” ungkap Dandeni.













