Danden menjelaskan, Januar yang sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada saat pemeriksaan saksi pada hari Selasa (06/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Lantaran hal itulah, dengan gerak cepat Dandeni langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa.
Hasilnya, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacarnya yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Akhirnya sekitar pukul 14.50 Wib Tim gabungan berhasil menangkap Terdakwa, meskipun sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri,” tukasnya.













