Ka-ki:Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa-Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto: Ist).
Oleh: Sugiyanto (Pengamat Kebijakan Publik)
JAKARTA || Bedanews.com – Frasa “ngeri-ngeri sedap” sangat tepat menggambarkan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana negara senilai Rp200 triliun di bank-bank pelat merah atau Himbara.
Penempatan dana jumbo ke lima bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI, dilakukan sejak 12 September 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Dari sisi “ngeri”, terdapat sejumlah kekhawatiran yang perlu dicermati. Dana sebesar Rp200 triliun berisiko tidak terserap maksimal karena daya beli masyarakat melemah. Jika penyaluran kredit gagal mencapai target, kucuran dana ini justru menjadi beban bagi bank Himbara dan berpotensi menimbulkan dampak fiskal negatif.












