• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAMPIDUM Menyetujui Ekspose yang Dilaksanakan Wakajati Kalsel

JAMPIDUM Menyetujui Ekspose yang Dilaksanakan Wakajati Kalsel

angel angel by angel angel
17 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARBARU || Bedanews.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakin, S.H, melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H, M.Hum, Selasa (16/9/25) .

Adapun perkara yang diajukan yakni perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Tersangka dalam perkara ini yakni M RIZKI ANSARI Bin A SAJALI (Alm) yang disangka melanggar PERTAMA Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ATAU KEDUA Pasal 362 KUHP.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
*  Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
* Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,
* Masyarakat merespon positif,
* Tersangka siap melaksanakan sanksi sosial.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kucurkan Dana ke Bank Himbara 200 Triliun: Langkah Menkeu Purbaya, Ngeri-Ngeri Sedap!

Next Post

Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Maluku, Dankodaeral IX Ambon Laksanakan Courtesy Call Ke Kodam XV/Pattimura

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Maluku, Dankodaeral IX Ambon Laksanakan Courtesy Call Ke Kodam XV/Pattimura

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021