Ekspose yang dilaksanakan oleh Wakajati ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H, M.Hum.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).
Page 2 of 2













