• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korban Evotrade: Tidak Ada Alasan Kejari Kota Malang Tunda Pengembalian Hasil Lelang

Korban Evotrade: Tidak Ada Alasan Kejari Kota Malang Tunda Pengembalian Hasil Lelang

kris by kris
27 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal proses pengembalian kepada korban jika sampai Kejari Kota Malang terus berlarut-larut dan belum ada kepastian.

“Tolong baca kembali putusan Perkara No.1105/.Res.Pid/2023/PT jo No.03/.Res.Pid/2023/PN Mlg, yang sudah inkracht tanggal 26 Maret 2024. Kalau memang pengembalian mengacu kepada putusan,” katanya mengingatkan.

Saat dikonfirmasi, Heriyanto, Jaksa Kejari Kota Malang yang menangani kasus Evotrade menyatakan bahwa, pengembalian hasil lelang pihaknya mengacu kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, lelang senilai Rp8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu. Semua kendaraan mewah tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana kasus robot trading Evotrade Anang Diantoko. (Red).

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Dandim 0806 bersama Forkopimda Trenggalek Pantau Kesiapan Pilkada 2024

Next Post

Warga Binaan Rutan Cirebon Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Begini Harapannya

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post
Oplus_131072

Warga Binaan Rutan Cirebon Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Begini Harapannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021