Oktavianus mengatakan, jangan sampai kepercayaan para korban Evotrade terhadap kinerja penegak hukum kembali hilang lantaran lamanya proses pengembalian aset senilai Rp8,4 miliar oleh Kejari Kota Malang.
“Klien kami terus menanyakan kapan akan menerima restitusi hasil lelang aset, mereka butuh kepastian. Mereka yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami bahkan ada yang sampai curiga karena sampai dua bulan belum juga dikembalikan,” ujarnya.
“Ingat, perjuangan para korban mengawal perkara ini tidak mudah dan sekarang tinggal mengembalikan saja tapi kenapa sampai berlarut-larut, apa sih kendalanya? Paguyuban kami, SID juga sah sebagai penerima restitusi. Semua syarat yang sudah diminta Kejari Kota Malang sudah kita penuhi semua dan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Advokat yang dijuluki spesialis perkara investasi bodong.












