• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korban Evotrade: Tidak Ada Alasan Kejari Kota Malang Tunda Pengembalian Hasil Lelang

Korban Evotrade: Tidak Ada Alasan Kejari Kota Malang Tunda Pengembalian Hasil Lelang

kris by kris
27 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oktavianus mengatakan, jangan sampai kepercayaan para korban Evotrade terhadap kinerja penegak hukum kembali hilang lantaran lamanya proses pengembalian aset senilai Rp8,4 miliar oleh Kejari Kota Malang.

“Klien kami terus menanyakan kapan akan menerima restitusi hasil lelang aset, mereka butuh kepastian. Mereka yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami bahkan ada yang sampai curiga karena sampai dua bulan belum juga dikembalikan,” ujarnya.

“Ingat, perjuangan para korban mengawal perkara ini tidak mudah dan sekarang tinggal mengembalikan saja tapi kenapa sampai berlarut-larut, apa sih kendalanya? Paguyuban kami, SID juga sah sebagai penerima restitusi. Semua syarat yang sudah diminta Kejari Kota Malang sudah kita penuhi semua dan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Advokat yang dijuluki spesialis perkara investasi bodong.

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Dandim 0806 bersama Forkopimda Trenggalek Pantau Kesiapan Pilkada 2024

Next Post

Warga Binaan Rutan Cirebon Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Begini Harapannya

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post
Oplus_131072

Warga Binaan Rutan Cirebon Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Begini Harapannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021