SUKABUMI || Bedanews.com – Komisi I DPRD Bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026), hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke DPRD, terkait adanya dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi, yaitu:
1. PT. Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (Eks pabrik PT. Ginza Cipta),
2. PT. Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug,
Menurut data yang dihimpun dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU beserta turunanya.












