Dimana aturan tersebut menegaskan bahwa, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional, kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP). “Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.












