• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi I DPRD Bersama Tim Terpadu Pemda Sukabumi, Sidak Dua Perusahaan yang Belum Mengantongi Izin

Komisi I DPRD Bersama Tim Terpadu Pemda Sukabumi, Sidak Dua Perusahaan yang Belum Mengantongi Izin

angel angel by angel angel
5 Maret 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dimana aturan tersebut menegaskan bahwa, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional, kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP). “Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bupati Sukabumi Meninjau Lokasi Pergerakan Tanah Di Kecamatan Bantargadung

Next Post

Permudah Akses Ujian Mahasiswa UT, Pos Indonesia Buka Fasilitas Ruang Ujian di Kantor Pos

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Permudah Akses Ujian Mahasiswa UT, Pos Indonesia Buka Fasilitas Ruang Ujian di Kantor Pos

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021