Menurutnya, tidak menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Legalitas adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah, dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya,” tandasnya. (EK).












