LBH Siliwangi berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang adil dan transparan.
Selain mewakili Kades, adapun tugas Posbakum Desa Sirnagalih sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum waris dan lainnya. “Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan waris di Desa Sirnagalih dapat diselesaikan dengan baik dan membawa kedamaian bagi semua pihak,” ujarnya.
Diakhir mediasi, semua pihak yang bersengketa sepakat dengan hasil pembagian waris secara hukum Faroid dengan membuat surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh Ketum LBH Siliwangi, Ketua Posbakum Desa Sirnagalih yang mewakili Kades Sirnagalih dan semua pihak terkait yang hadir dalam mediasi tersebut. (Abah Agus/Reza).













