“Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan diterima oleh semua pihak yang terlibat. Kami berusaha agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum LBH Siliwangi kepada media Jum’at (17/7/2025).
Diungkapkannya, mediasi berlangsung di rumah salah satu pihak yang bersengketa terkait waris di Kp. Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa waris, termasuk para ahli waris dan pihak-pihak lain yang terkait seperti Ketua RT, RW dan Tokoh Agama setempat. Proses mediasi difasilitasi oleh tim dari LBH Siliwangi yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Hasil mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pembagian harta waris, sehingga dapat mengurangi ketegangan di antara keluarga dan masyarakat Desa Sirnagalih,” imbuhnya.













