JAKARTA || Bedanews.com – Pada acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value- Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” yang diselenggarakan pada Rabu 4 Desember 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H, M.H, hadir menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Direktur D menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum, khususnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. “Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujar Direktur D.
Selain itu, Direktur D juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara berkelanjutan. “Sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,” ujarnya.












