Pada kesempatan ini, Direktur D menyampaikan beberapa pokok hal yang meliputi:
1. Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi,
2. Hilirisasi untuk Nilai Tambah,
3. Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum,
4. Pendekatan Humanis dan Responsif,
5. Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antarinstansi serta program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.
Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.
“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (MN).












