Ditambahkannya, ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa larangan bagi pers, antara lain dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat agama atau mengganggu kerukunan, dan dilarang memuat berita bohong, fitnah, atau pencemaran nama baik. (Red).
Page 3 of 3













