• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

kris by kris
5 Mei 2025
in Hukum
0
Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Terkait banyaknya pemberitaan kasus korupsi bersama dengan istilah “korupsi berjama’ah”, Jamaah Muslimin (Hizbullah) menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut, karena kata “korupsi” dan “berjamaah” mempunyai konotasi dan makna yang berlawanan.

Siaran pers Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah), H Syakuri, Senin (5/5/2025) menyebutkan, korupsi berkonotasi negatif karena merupakan kejahatan extra ordinary yang merugikan keuangan negara, sedangkan berjama’ah bermakna positif, khas Dienul Islam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala (Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103).

“Korupsi” diartikan sebagai tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan: Yayasan Majelis Azzikra Tanam 20.000 pohon

Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

Related Posts

Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Hukum

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

5 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5 November 2025
Hukum

Ketua JHB Suyono Berharap Kejari Kota Bandung Tidak Tebang Pilih Dalam Perkara Dugaan Korupsi

4 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Sidang Pemalsuan Surat, Arifin Gandawijaya Hadirkan 2 Saksi Ahli

4 November 2025
Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021