Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

kris by kris
5 Mei 2025
in Hukum
0
Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Terkait banyaknya pemberitaan kasus korupsi bersama dengan istilah “korupsi berjama’ah”, Jamaah Muslimin (Hizbullah) menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut, karena kata “korupsi” dan “berjamaah” mempunyai konotasi dan makna yang berlawanan.

Siaran pers Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah), H Syakuri, Senin (5/5/2025) menyebutkan, korupsi berkonotasi negatif karena merupakan kejahatan extra ordinary yang merugikan keuangan negara, sedangkan berjama’ah bermakna positif, khas Dienul Islam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala (Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103).

“Korupsi” diartikan sebagai tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

18 Mei 2025

MT Bacakan Pledoi, Tuntutan Jaksa Abaikan Keterangan Saksi

15 Mei 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan: Yayasan Majelis Azzikra Tanam 20.000 pohon

Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

Related Posts

Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

18 Mei 2025
Hukum

MT Bacakan Pledoi, Tuntutan Jaksa Abaikan Keterangan Saksi

15 Mei 2025
Hukum

Tak Terima Ditertibkan, PKL Ancam Satpol PP Pakai Sabit

14 Mei 2025
Hukum

Alat Komunikasi, Tanah dan Bangunan Koruptor, Dilelang

14 Mei 2025
Hukum

Luar biasa, Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Jakut Berhasil Tangkap Terdakwa yang Kabur saat Hendak Disidangkan

13 Mei 2025
Hukum

Respon Cepat, Polisi Amankan Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang

12 Mei 2025
Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021