JAKARTA || Bedanews.com – Terkait banyaknya pemberitaan kasus korupsi bersama dengan istilah “korupsi berjama’ah”, Jamaah Muslimin (Hizbullah) menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut, karena kata “korupsi” dan “berjamaah” mempunyai konotasi dan makna yang berlawanan.
Siaran pers Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah), H Syakuri, Senin (5/5/2025) menyebutkan, korupsi berkonotasi negatif karena merupakan kejahatan extra ordinary yang merugikan keuangan negara, sedangkan berjama’ah bermakna positif, khas Dienul Islam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala (Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103).
“Korupsi” diartikan sebagai tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.