• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

kris by kris
5 Mei 2025
in Hukum
0
Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Terkait banyaknya pemberitaan kasus korupsi bersama dengan istilah “korupsi berjama’ah”, Jamaah Muslimin (Hizbullah) menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut, karena kata “korupsi” dan “berjamaah” mempunyai konotasi dan makna yang berlawanan.

Siaran pers Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah), H Syakuri, Senin (5/5/2025) menyebutkan, korupsi berkonotasi negatif karena merupakan kejahatan extra ordinary yang merugikan keuangan negara, sedangkan berjama’ah bermakna positif, khas Dienul Islam dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala (Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103).

“Korupsi” diartikan sebagai tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan: Yayasan Majelis Azzikra Tanam 20.000 pohon

Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

Related Posts

Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021