• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

Jamaah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah “Berjamaah” Untuk Kasus Korupsi

kris by kris
5 Mei 2025
in Hukum
0
Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

Ilustras Para pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi mencakup beberapa jenis, seperti penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, “berjama’ah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti melakukan sesuatu secara bersama-sama. Kata ini sering digunakan dalam konteks ibadah, misalnya shalat berjama’ah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama seorang imam dan beberapa makmum.

Secara Dien, berjama’ah (“Al-Jama’ah”) merujuk pada kesatuan ummat Islam yang mengikuti ajaran dan sunnah Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta berpegang teguh pada pemahaman dan praktik yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Sehubungan dengan itu pula, Jamaah Muslimin (Hizbullah) meminta Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Jurnalis dan media agar tidak menggunakan istilah “berjama’ah” dalam konteks korupsi yang dilakukan secara sistematis bersama-sama karena akan melukai hati Ummat Islam. Kalimat syar’i yang positif tidak bisa disandingkan dengan perilaku negatif dan merusak.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan: Yayasan Majelis Azzikra Tanam 20.000 pohon

Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Mengapa Pratikno Cicing Wae?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021