Korupsi mencakup beberapa jenis, seperti penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, “berjama’ah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti melakukan sesuatu secara bersama-sama. Kata ini sering digunakan dalam konteks ibadah, misalnya shalat berjama’ah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama seorang imam dan beberapa makmum.
Secara Dien, berjama’ah (“Al-Jama’ah”) merujuk pada kesatuan ummat Islam yang mengikuti ajaran dan sunnah Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta berpegang teguh pada pemahaman dan praktik yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Sehubungan dengan itu pula, Jamaah Muslimin (Hizbullah) meminta Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Jurnalis dan media agar tidak menggunakan istilah “berjama’ah” dalam konteks korupsi yang dilakukan secara sistematis bersama-sama karena akan melukai hati Ummat Islam. Kalimat syar’i yang positif tidak bisa disandingkan dengan perilaku negatif dan merusak.













