Langkah konkret Quality Assurance dalam PNBP meliputi:
* Pelacakan aset terpidana (sita eksekusi),
* Penagihan piutang uang pengganti (Pidsus dan Datun),
* Optimalisasi penagihan denda tilang (Pidum),
* Percepatan pelelangan BRN dan penjualan langsung BB,
* Maksimalisasi penuntutan pidana denda,
* Restitusi perkara kehutanan dan pelacakan aset tersangka.
Selanjutnya, JAM-Was menegaskan bahwa, Quality Assurance bukan hanya bertindak sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjamin mutu tata kelola PNBP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas institusi.
“Setiap rupiah yang diterima negara dari kegiatan Kejaksaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta mencerminkan integritas institusi di mata publik,” ujar Jamwas, Dr. Rudi Margono.













