Peran sebagai quality assurance berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dilaksanakan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya. Sedangkan peran sebagai consultant dilaksanakan melalui kegiatan Asistensi, seperti penyusunan anggaran, dan penerapan pengendalian intern, Bimbingan Teknis, seperti bimbingan penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja dan Konsultasi, seperti pengadaan barang dan jasa, dan penanganan perkara.
JAM-Was menekankan bahwa, Quality Assurance juga memainkan peran penting dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Quality Assurance harus menjamin proses pengelolaan PNBP berjalan tertib, patuh regulasi dan mendorong peningkatan kualitas kinerja.













