Kemudian, JAM-Was menyoroti lemahnya rentang kendali pengawasan langsung terhadap satuan kerja (satker) daerah. Oleh sebab itu, diberlakukan kebijakan penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di setiap Kejaksaan Tinggi sebagai perpanjangan tangan JAM-Was.
“Aswas akan melakukan monitoring dan evaluasi. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan setiap dua minggu dengan Surat Perintah Penjamin Mutu dari Kepala Kejaksaan Tinggi, menunjuk Aswas sebagai koordinator dan pemeriksa sebagai anggota. Materi Monitoring dan Evaluasi meliputi capaian kerja umum serta progres penanganan kegiatan dan perkara yang ditembuskan ke Aswas,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Was menegaskan bahwa, kehadiran dalam apel gabungan akan menjadi indikator kedisiplinan dan masuk dalam syarat kenaikan gaji berkala dan pangkat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung No. 016/A/JA/07/2013.













